Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



BREAKING News...Satnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barbut Sabu Senilai Rp 37 Miliar.

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.MEDAN - Keberhasilan dan keseriusan Satnarkoba Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran Narkoba sudah tidak diragukan lagi. Hal itu dibuktikan saat dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu senilai Rp 37 Miliar lebih.


Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 37 Miliar tersebut dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (9/11/2021), sekira Pukul: 14.30 WIB.


Barang bukti Narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut juga turut mengamankan delapan tersangka.

Adapun barang haram Narkotika senilai puluhan miliar yang dimusnahkan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut terdiri dari, 22,820,1 gram sabu, berikut 1.165 butir erimin, 5.155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197,22 gram ganja.


Kedelapan tersangka yang diamankan masing-masing bernama, M Azhar Nasution, Andi Nova Siregar, Jackie alias Van Han Soui, Gurdip Singh, Mahendra Janu, Vernando Simanjuntak dan Monica Cristian (pasangan suami istri), ketujuh tersangka merupakan warga Medan.


Sedangkan satu tersangka yang lain diketahui bernama Eric Ambalagen warga Batubara.


Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Panca Simanjuntak M.Si melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Hindratno Devidanto, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, beserta Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, PS Kasatresnarkoba Kompol Rikki Ramadhan, Plt Wakasat Narkoba Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan, dan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring, mengatakan, narkoba senilai Rp 37 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.


"Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil penggiling dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut," ujar Kapolrestabes Medan.


Sebelum dimusnahkan, barang terlarang tersebut lebih dulu dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya.


"Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari 8 tersangka yang ditangkap dari berbagai tempat di Kota Medan dan daerah lain,"ungkap Kombes Riko. 


Kepada delapan tersangka  akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Berdasarkan perhitungan polisi, pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, ada sekitar 2 juta jiwa yang terselamatkan. Jika ditotal barang haram itu mencapai Rp 37 miliar," beber Riko.


Kombes Riko menegaskan, bahwa dirinya bersama dengan seluruh anggota di jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak akan kendor dalam pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan pengedar Narkoba di Kota Medan.


"Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong Narkoba melawan petugas sikat habis," tegas Kombes Riko semangat. 


Alumni Akpol 96 ini juga berharap kiranya masyarakat mendukung dan turut serta bersinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Medan," pungkasnya. 

(MP - Sofar Pandjaitan)

Share:
Komentar

Berita Terkini