MPnews.Jakarta - Kemarin pada saat malam Natal dan/ atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang marathon 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit pada saat sidang, MKC telah jatuh Serta pingsan diruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pudana No. 186, Selanjutnya pada Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq,Majelis Hakim No. 186, namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk 1 × 24 jam saja, akibat dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja & dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius,
Pada saat sidang MKC telah dilarikan ke RSUD dari Pengadilan Ciamis pakai Ambulance untuk dirawat, dan tadi pagi telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis.
Pada Hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Kami telah tandatangi surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun.
Pasa saat pemeriksaan kesehatan MKC semakin menurun drastis ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu, dugaan sementara sakit MIC adalah DBD dan/ atau Tipus diperparah gula dalam darah 458.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter kepada Muhammad kece, kece sangat membutuhkan darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC.
Buat rekan kiranya Mohon doa dan dukungan Rekan rekan, agar mujijat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada Muhammad Kece serta keluarga kece.
Mari juga kita doakan Muhammad kece Keluarganya, agar iman mereka kuat dalam menghadapi pencobaan ini.(MP-Ali)