MPnews.Medan - Sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan sewa khusus diberlakukan belum ada penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap angkutan taksi online, mereka beroperasi tanpa izin angkutan sewa khusus ( ASK ) sehingga jumlah taksi online yang beroperasi saat ini diperhitungkan kurang lebih 30.000 unit, bukan hanya jumlah taksi online saja yang bertambah tapi Aplikatornya juga semakin banyak dan semuanya tidak taat aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Oleh sebab itu kami mendesak pemerintah agar segera menertibkannya sebelum terjadi permasalahan akibat pembiaran ini, karena saat ini angkutan kota sudah sangat gerah melihat taksi online begitu di bela oleh pemerintah dan tidak pernah mau menertibkannya, pasti ada sesuatu hal yang diluar nalar pengemudi angkutan kota begitu menurut mereka.
Disisi lain driver taksi online sendiri yang patuh pada peraturan ASK yang memiliki izin KESP diperkirakan hanya sekitar 200 unit saja di Sumatera Utara ini dan mereka sangat keberatan bila pemerintah tidak segera menertibkan taksi online yang tidak memiliki KESP atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan.
Ketua DPU ASK Organda Mebidangro Frans T Simbolon SE mengajak para driver taksi online agar mengurus izin kelengkapan taksi online yaitu KESP dan Jasa Raharja sebagai syarat dokumen dari pada taksi online, sehingga pemerintah dan badan usaha ASK yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus ikut serta menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengemudi taksi online sesuai standar pelayanan yang dibuat oleh pemerintah.
Disisi lain beliau mengatakan peraturan taksi online ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 dimana Gubernur mengharuskan taksi online memiliki KESP dan Jasa Raharja dan dilindungi dengan batasan kuota atau jumlah taksi online sehingga para driver tidak bersaing dengan begitu banyak driver seperti sekarang ini.
Kami menghimbau kawan kawan driver taksi online mau bergabung dengan ASK Organda Mebidangro mengurus izin kelengkapan taksi online dan kita akan mendaftarkannya ke perusahaan aplikasi untuk mendapatkan akun aplikasinya sehingga sesuai dengan kuota yang di tetapkan Gubernur sekitar 5000 unit saja untuk wilayah Mebidangro, demikian siarannya menutup pembicaraan.( MP-Frans)