Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Kambing Samosir (Panorusan) yang hendak dibibitkan di UPT Pembibitan Ternak Mati Mendadak

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 

Foto  :  Temuan LSM GMPSU saat serah terima 10 ekor kerbau dikelompok ternak di duga tidak sesuai spec

MPnews.Medan  -  Kambing Samosir (Panorusan) yang hendak dibibitkan di UPT Pembibitan Ternak Ruminansia Labusona di Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara sebagai Aset Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Utara (Sumut),kabarnya” Mati Beruntun” hampir 200 ekor.kasus ini telah dilaporkan tapi sepertinya membeku.


Pasalnya,Kasus Kambing Samosir yang telah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Anti Korupsi Sumatera Utara,LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LSM GMP SU).Atas laporan pendahuluan LSM GMPSU ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait Proyek bibit ternak terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi di 5 (lima) kegiatan yakni,Pengadaan ternak Sapi,Kerbau,Kambing Samosir,Domba dan Kambing Kacang sumber dana APBD TA 2020 di DKPP Sumut.


Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Unit I Ditreskrimsus Tipidkor Polda Sumut dari hasil laporan audit Inspektorat ditemukan 2 kegiatan ada kerugian negara.


Namun 3 kegiatan lagi belum ada hasil dari Inspektorat dari 5 kegiatan yang dilaporkan penyidik Ditreskrimsus.pemanggilan juga telah dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Yusranaria Panjaitan sampai panggilan ke 2,sebelumnya panggilan pertama “mangkir’ tanpa memberi alasan.


Parahnya,panggilan kedua terhadap Yusranaria yang telah mendatangi penyidik,namun belum mendapat keterangan dengan alasan dari KPA,saat bersamaan ada panggilan di Kejaksaan dengan kasus yang sama sehingga yang bersangkutan harus ke Kejaksaan dan data-data kontrak yang di minta penyidik masih berada di kejaksaan.


Hal ini disampaikan Ketum LSM GMPSU,DL Tobing SH kepada awak media meniru atas keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,menurutnya sepertinya ada pengalihan  sehingga sepertinya proses penyelidikan mendadak jalan ditempat alias membeku,ungkapnya Rabu (5/1/2021)


DL berharap agar Kapolda Sumut,Irjen rz Panca Putra Simanjutak turun tangan terkait kasus dugaan korupsi di DKPP Sumut,apalagi kasus ini diduga ditenggarai oleh Mafia Proyek Ternak sudah lebih 6 (enam) tahun tentunya kerugian negara tidak sedikit jumlahnya.


Lanjutnya,menurut dari kajian dan analisa kami,setidak-tidaknya 2 kegiatan dari pengadaan ternak kerbau dan Kambing samosir diduga kerugian negara Milyaran Rupiah.Hal ini berdasarkan atas temuan  dan investigasi di lapangan dengan bermatianya kambing samosir beruntun hampir 200 ekor yang diduga tanpa tersisa,anggaran untuk pengadaan ternak kambing samosir sekitar Rp 400 Juta dan ditambah ternak kerbau yang diterima oleh salah satu kelompok yang berada di Kabupaten Dairi ditemukan di duga tidak sesuai Spesifikasi .


Dugaan kerugian negara pada kegiatan pengadaan ternak kerbau dengan nilai kontrak Rp.1.535.577.550 mencapai 600 jutaan,maka setidak-tidanya 2 kegatai ini kuat dugaan kerugian negara menncapai 1 Milyar.namun ironisnya,atas temuan audit inspektorat pada 2 kegiatan hanya puluhan juta rupiah,Tutur DL


Sebelumnaya,menurut keterangan Ahli Auditor Keuangan Sudirman SE,SH,MM ” Jika spesifikasi tidak sesuai jelas ada kerugian Negara”Laporkan ke APIP atau BPKP agar di audit dan ditegaskannya lagi jika data-data lengkap ‘Laporkan ke KPK”Pungkas Sudirman.


Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada proyek bibit ternak di DKPP Sumut yang sepertinya dari pihak pelapor belum mendapatkan kepastian hukum,DL meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara,turun tangan dan tidak tutup mata.ujarnya


Sesuai ketentuan pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara berwenang melakukan Koordinasi dan Supervisi dengan KPK untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK),Harapnya bahwa BPKP dapat menyelesaikan kasus ini.(MP-Joes) 

Share:
Komentar

Berita Terkini