Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Polres Toba Benarkan Penebangan Kayu Ilegal dikawasan Hutan di Desa Motung Kec. Ajibata Kab. Toba

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Toba  -  Berita viral di media online dan medsos tentang kasus Penebangan kayu dikawasan Hutan di Desa Motung Kec. Ajibata Kab. Toba yang mendapat perhatian netizen.


Kapolres Toba Akbp Akala Fikta Jaya, S.i.k., M.H melalui Kasie Humas Polres Toba Iptu B. Samosir membenarkan kejadiannya dan sekarang telah dilaporkan ke Polres Toba oleh Jannes Simanjuntak(JS), 50 thn, lk, PNS Dolok Marlawan, Kab. Simalungun  pada Selasa 25/1/2022. 


Dimana Pelapor bersama rekan sekerjanya team Dinas Kehutanan Balige yaitu Hotmanontong Siahaan (HNS), Wanran P Lbn Toruan (WPLBT) , Alfafet Fdrnando Siahaan (AFS) pada Selasa 25/1/2022 sekitar pukul 11.00 wib  saat itu kami  melaksanakan Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di daerah Motung Kecamatan Ajibata Kab. Toba kayu Hutan telah ditebang dan ada alat berat Exavator dan  alat tarik kayu di tkp tersebut.


Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, S.H, M.M menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap Proses penyidikan dimana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti 1 unit alat berat  Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat adan 10 btg kayu pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini namun penyidik masih terus melakukan pengembangan ungkap Sipahutar melalui Kasi Humas Toba.


Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. (MPnews - Rion Sigalingging)

Share:
Komentar

Berita Terkini