MPnews.Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap DPD Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda ) Provinsi Sumatera Utara di kantor DPD Partai Garuda Sumut Jalan Asrama No.185 Kelurahan Helvetia , Kecamatan Medan Helvetia ( Senin (17/10/2022), pukul 14.00 WIB.
Pelaksanaan verifikasi faktual dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumut dan Ketua Bawaslu Propinsi Sumut. Sedangkan dari pihak Partai Garuda Sumut terlihat hadir seluruh pengurus DPD Partai Garuda Sumut yang dipimpin Ketua DPD Ardiansyah Tanjung dan Sekretaris DPD Alexius Turnip.
"Pada awal verifikasi Ketua KPU mengatakan bahwa verifikasi dilakukan terhadap personil kepengurusan Partai Garuda Sumut dengan melampirkan bukti KTA dan KTP.
Kemudian verifikasi faktual dilanjutkan dengan verifikasi terhadap alamat dan kepemilikan kantor DPD serta perlengkapan kantor Partai Garuda Sumut serta ketersediaan papan pengumuman di kantor DPD Sumut.
Selanjutnya verifikasi kemudian dilanjutkan dengan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai DPD Partai Garuda Sumut yang memenuhi syarat 30%
Pada akhir pelaksanaan verifikasi , Ketua KPU mengatakan bahwa verifikasi telah selesai dilaksanakan dan semua unsur yang diverifikasi telah sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hadir pada kegiatan verifikasi ini, Ketua KPU Sumut Bapak Herdensi , Ketua Bawaslu Sumut Ibu Syafrida , Ketua DPD Partai Garuda Sumut Ardiandyah Tanjung dan Sekretaris DPD Psrtai Garuda Sumut Alexius Turnip , Korwil Partai Garuda Wilayah Sumut Ryan Hasibuan beserta pengurus harian DPD Partai Garuda Sumut.
(MP Berman).