MPnews. Com || Taput - Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan, M.Si bersama dengan Ketua DPRD Rudi Nababan, didampingi Kepala Badan Keuangan Kijo Sinaga, Kabag Protokol David Nainggolan dan Kabag Umum Erwan Hutagalung serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tapanuli Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan Selasa (28/02/2023)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 Pemkab Tapanuli Utara telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan.
Dalam sambutannya Bupati Taput menyampaikan bahwa Penyampaian LKPD ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran," jelasnya.
" Saya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini anggaran atau keuangan masih fokus dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan serta memerdekakan desa di Tapanuli Utara sehingga Saya berharap seluruh organisasi perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tertib, efektf dan efesien," ujar Bupati Nikson Nababan.
"Dengan Penyerahan Laporan Keuangan Daerah 2022 hari ini saya berharap akan menjadi hadiah untuk WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke 9 secara berturut - turut dimana ini juga berkat Kerja Keras, Kerja Ikhlas dan Kerja Cerdas Pemerintah Daerah dan DPRD Tapanuli Utara." tutup Bupati Nikson Nababan.
Setelah sambutan Bupati Tapanuli Utara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Edyu Oktaian Panjaitan menyampaikan sambutannya dengan memberikan Apresiasi yang setinggi - tingginya atas kerja sama yang baik antara Pemkab Taput dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Penyerahan laporan keuangan hari ini menunjukan kedisiplinan waktu dan kerja sama yang baik Karena menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan."ujar Edyu Panjaitan.
( MP- Haposan Simanjuntak)