MPnews, Medan. -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan bahwa Pemilu 2024 ditunda. Hakim Tengku Oyong yang mengadili perkara tuntutan Partai Prima melawan KPU dimenangkan oleh partai Prima. Akibat keputusan itu menjadikan isu nasional yang bergulir.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga memberi komentar. Dia menilai putusan itu merupakan gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Dengan demikian, Yusril menyebut sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Medan yang juga dekan fakultas hukum universitas Battuta menjelaskan secara terperinci bahwa Putusan dari hakim PN Jakarta Pusat ini bukanlah putusan akhir, tentunya masih ada upaya hukum lain yakni banding dan kasasi. Namun karena Putusan Hakim PN Jakpus ini telah menjadi perbincangan dan beredar dimasyarakat luas, maka perlu dan layak di untuk eksaminasi dalam diskursus akademik. Persoalan penting sebenarnya adalah kompetensi dalam mengadili perkara dalam Pengadilan Negeri.
Hakim di PN Jakpus semestinya harus membatasi kewenangannya untuk memutus persoalan keperdataan dengan ganti rugi, bukan malah justru penundaan pemilu. Jika ada sengketa tentang proses pemilu yang berwenang adalah Bawaslu dan Pengadilan TUN bukan Pengadilan Negeri (Perdata). Jika sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK.
Namun, jikalaupun dalam pasal (5) UU no. 48 th 2009 ttg kekuasan Kehakiman hakim dilarang menolak perkara untuk diadili, mestinya hakim memutus berdasarkan perkembangan nilai yang ada dimasyarakat. Artinya hari ini Pemilu sudah disahkan tahapannya oleh KPU dan faktanya tidak ada penolokan dari masyarakat.
Logika hukum pertimbangan hakim PN Jakpus tersebut semestinya mengarah kesana. Bukan malah justru menjadi diluar nalar berfikir yang normal pada umumnya.
KY harus segera mengambil tindakan untuk memanggil Hakim yang bersangkutan. Sehingga tidak berbuntut panjang dan menimbulkan berbagai spekulasi yang beredar luas dimasyarakat.
( MP RBY )