Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan Pihak Kejaksaan Karena Korupsi

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


MPnews.Bali.-Lagi lagi dunia pendidikan dihebohkan dengan kasus korupsi padahal pelajaran anti korupsi sudah menjadi mata kuliah di tiap kampus tapi kenyataan malahan rektor sebagai penanggung jawab pendidikan tersebut diprodeokan gegara korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kajati Bali dalam perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan 

Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana 

Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan Ti penyidik Kejaksaan Tinggi Bali 

sejak tanggal 24 Oktober 2022, bahwa setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah 

dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada

penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 

penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan 1(satu) orang tersangka yaitu 

Sdr. Prof. Dr. INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf 

e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli 

dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam 

Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru 

seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang 

merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga 

perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,-

Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung 

R.I. yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif 

bidang Pendidikan Presiden RI agar Pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas, 

maka tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk 

menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 (tiga) orang yang telah 

ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus 

mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu 

dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepasttian 

hukum semata tapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang petut diduga 

diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk 

tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya 

sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.


( MP  RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini