Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Sat Reskrim Polres Dairi Membekuk Pelaku Curanmor Roda 2

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Sumbul-Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,  SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang ditangkapnya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari rabu 02 november 2022 sekira pukul 06.00 wib di desa Lingga raja II kecamatan pegagan hilir Kabupaten Dairi.

Terduga pelaku sendiri ditangkap oleh unit resum sat reskrim polres Dairi pada hari selasa tgl 28/03/23 sekira pukul 19.00 wib.

pelaku yang berinisial *S S* adalah laki laki, berumur 32 tahun,dengan alamat desa lingga raja II Kecamatan pegagan hilir Kabupaten Dairi.


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana curanmor roda 2 tersebut, juga turut diamankan barang bukti yang ditemukan adalah

Sebuah Kunci Letter T, 1Kunci Kontak, Satu Lembar STNK

Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat itu unit resum sat reskrim polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Seorang Laki-laki bernama *S S* diduga akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor.Setelah mendapatkan informasi tersebut dengan gercep,unit resum sat reskrim polres Dairi yg dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan,kemudian yang bersangkutan diamankan di Jalan Juma Ramba Desa Pegagan Julu 6 Kec. Sumbul Kab. Dairi, setelah dilakukan pemeriksaan dari penguasaan *S S* ditemukan sebuah kunci Letter T, yang akan digunakan sebagai alat dalam melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor.

Setelah diinterogasi terhadap *S S*, dalam pengakuannya bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di Desa Lingga Raja II Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi milik saksi korban Derikson Siregar.

Selanjutnya hari Selasa,28 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib, terhadap terduga pelaku *S S* yang sebelumnya telah diamankan di Polres Dairi  ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.


Untuk penampung/ penadah barang curian dari terduga pelaku curanmor ini, saat ini sedang dilakukan pengembanga oleh sat reskrim polres Dairi.

Doni menambahkan keterangannya, kepada masyarakat kabupaten Dairi yg memiliki kenderaan bermotor agar selalu berhati hati dan menambahkan  pemasangan kunci ganda di setiap ranmornya sehingga ketika dicuri akan menyulitkan pelaku curanmor, demikian pungkas Doni.


( MP  RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini