MPnews.MEDAN BELAWAN. -Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H,M.Si memberikan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Bertempat di Ruang Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan Belawan No.1 Belawan,z
Sabtu (29/7/2023) pagi.
Dituturkan Herwansyah bahwa .
“Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh anggota Polres Pelabuhan Belawan dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan Pemilu yang akan datang. Dengan pemahaman yang baik tentang undang-undang pemilihan umum, diharapkan seluruh proses pemilu dapat berjalan lancar, aman, dan transparan, serta menghasilkan hasil yang akurat dan sesuai dengan kehendak masyarakat” tutur Herwansyah Putra.
Disebutnya lagi bahwa
"Melalui upaya-upaya seperti ini, Polres Pelabuhan Belawan harus berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman hukum Anggotanya sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan profesional, serta ikut memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,sambung Herwansyah.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan, S.I.K, M.H secara daring melalui zoom meeting tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para penegak hukum, terutama anggota Polres Pelabuhan Belawan, tentang Undang-Undang Pemilihan Umum. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam sambutannya menyatakan bahwa
"Pemilu Tahun ini memiliki tantangan tersendiri, sehingga penegak hukum harus lebih aktif dalam menjalankan tugas & tanggung jawabnya," tutur Kapolres Josua.
Diharapkannya, "Kita sebagai penegak hukum harus lebih proaktif dan siap menghadapi Pemilu tahun ini. Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga kita dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas mantan Kapolres Samosir tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Aris Fianto,S.Sos, para Kabag, Kasat , Kasi, Kanit dan Personil Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam kesempatan itu mantan Wakapolres Pelabuhan Belawan itu menjelaskan berbagai ketentuan dan mekanisme yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk tahapan-tahapan pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta proses penghitungan suara.
MP BJ