Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Himaton ( Himpunan anak tonduan) menyayangkan sikap Aska unit tonduhan (PTPN 4) yang cawe cawe dalam pilpangulu tonduhan

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Tonduan -  Undang - Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) dan (3). Tertera di dalam pasal tersebut karyawan bumn tidak di perbolehkan sebagai pelaksana dan tim kampanye salah satu paslon dalam pemilihan umum ( pemilu). 

Namun pasal tersebut di langgar secara terang terangan oleh salah satu karyawan dari ptpn 4 yang dimana termasuk salah satu perusahan dari bumn yaitu andi purba ( asisten kepala) perkebunan tonduan. 

Adapun beberapa calon pangulu yang akan ikut ber kontestasi pada tanggal 13 September 2023 di Nagori Tonduhan kecamatan Hatonduhan, Beriman Sinaga , Endang Sri Rezeki, Amir Simanjuntak dan Lisson Sitorus.

Hal itu langsung di ketahui oleh penasehat juga pendiri HIMATON (Himpunan Anak Tonduan), "saya langsung mendapatkan informasi dari warga bahwasannya si andi purba ini melakukan tekanan terhadap karyawan untuk memilih kades lisson sitorus, seharusnya andi purba tidak boleh melakukan hal itu karena sudah melanggar pasal pemilu" Ungkap Abdi agung Laksono, S. T., M. Si. 

Abdi agung laksono juga meminta supaya andi purba di berikan sanksi sesuai aturan perusahaan " Kalau melihat keadaan saat ini, dengan mengintervensi dan melakukan penekanan terhadap karyawan seharusnya sudah ada tindakan tegas dari ptpn 4,maka dari itu saya menekankan kepada pihak perusahaan khususnya pimpinan tertinggi ptpn 4 untuk memberikan sanksi yang setegas-tegasnya terhadap andi purba" Tambah Abdi agung laksono.


( MP RD  )

Share:
Komentar

Berita Terkini