MPnews.Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Pemko Medan yang diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan di Gedung BPK-RI, jalan Imam Bonjol, Jumat (29/12/2023).
Usai menerima LHP atas Kepatuhan PBJ ini, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI Sumatera Utara yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya. Setelah ini Pemko Medan berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut, agar kedepannya proses pengadaan PBJ pada Pemko Medan lebih baik.
"Terima kasih kepada BPK-RI Sumatera Utara. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dan batas waktu yang ditentukan dengan melibatkan seluruh unsur yang ada," kata Bobby Nasution.
Menurut Bobby Nasution, Pemeriksaan kepatuhan atas PBJ tahun 2023 yang dilakukan BPK-RI Sumatera Utara ini bertujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan serta memberikan simpulan apakah pengadaan PBJ pada Pemko Medan telah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku ataupun aspek lainnya seperti tepat kualitas, tepat kuantitas dan tepat waktu.
"Tentunya Pemko Medan terus berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak termasuk bimbingan dari BPK-RI Sumatera Utara agar proses pengadaan PBJ pada Pemko Medan lebih baik," ujar Bobby Nasution.
Sebelumnya Kalan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya mengatakan setelah LHP diterima, agar dapat ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari untuk rekomendasi-rekomendasi BPK RI guna penyempurnaan, perbaikan, dan perbenahan administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemko Medan yang telah kooperatif dan dengan baik menyambut kami atas pemeriksaan kepatuhan PBJ. Dari hasil pemeriksaan BPK menemukan masih ada yang perlu di perbaiki yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD atas pengadaan barang dan jasa," Jelasnya.
Eydu Oktain pun berharap Pemko Medan dapat segera menindaklanjutinya sehingga hasil tindaklanjut tersebut menjadi bagian dari perbaikan dari laporan keuangan. "Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujar Kalan BPK-RI Sumatera Utara.
Hadir dalam penyerahan LHP Atas Kepatuhan PBJ, Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar, Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua, mewakili Ketua DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar dan segenap pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan diantaranya Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap dan Kadis SDABMBK, Topan Ginting.
MP BJ