Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



24 Butir Pil Ekstasi, Pasutri Pemilik Cafe Di Laguboti Berhasil Ditangkap

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews, Toba - Satresnarkoba Polres Toba Berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku yaitu perantara dan Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik cafe di Laguboti tersangka dalam peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi.


HN (49) sebagai seorang perantara merupakan warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea.

Sedangkan, PN (37) Pria warga Jln. Balige Desa Parparean I Kecamatan Porsea dan PMT (47) perempuan warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti. Keduanya, pasang suami istri yang juga pemilik salah satu pemilik cafe "V" di Laguboti.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi, Selasa (17/9/2024).


Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di lokasi Pantai Parparean I sering terjadi transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi. Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.


AKP Bungaran menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada pukul 18.15 Wib, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti.


"Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial HN di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, menemukan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti. Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain, jelas Bungaran".


"Tersangka mengaku mendapatkan dan menerima 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah dari seorang tersangka berinisial PN, lanjutnya".


Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan darimana tersangka memperoleh pil Ekstasi tersebut. 


Lalu Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik salah satu cafe "V" di Laguboti yaitu PN seorang Pria dan seorang wanita PMT di dalam Cafe "V" di Desa Lumban Binanga. 


Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung / rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 (dua puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, yang disimpan oleh Tersangka PN di dalam 1 (satu) buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau.


"PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan melakukan Transfer uang sebanyak 3 kali untuk membeli pil Ekstasi dengan nominal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 100 butir, Transfer kedua sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sebanyak 150 butir dan transfer ketiga sebesar Rp 38.000.000(tiga puluh delapan  juta rupiah) sebanyak 250 butir, ke Rekening penjual Ekstasi dari Medan, ucap Bungaran".


"PMT mengaku kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual Pil Ekstasi dari Medan adalah tersangka HN, ungkap Bungaran".


"Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir, lanjut Bungaran".


Barang bukti yang disita dari HN berupa 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru, dan Nomor Simcard 08224925xxxx.


Sementara Barang bukti yang disita dari PN dan PMT yaitu 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 (dua puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, 1 (satu) buah Tupperware ukuran besar dengan tutup warna hijau, 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A15 warna hijau dan nomor simcard 08227243xxxx serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru langit.


Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut. (Rion sigal/MPnews)

Share:
Komentar

Berita Terkini