MPnews.Langkat - Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, Senin (30/9).
Alimat menjelaskan setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenang Panselda untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan Panselnas sesuai dengan Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.
Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu
(WT-MP)