Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Bandar Dan Pembeli Berhasil Ditangkap Satresnarkoba dari Penggrebekan Narkoba Di Balige

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.BALIGE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja dalam operasi yang digelar pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 18.30 Wib


Dua orang laki-laki berinisial RNN (28), warga Jl. Bukit Barisan No. 42 Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige dan YMN (27), warga Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.


Keduanya diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di dalam rumah Jln. Mulia Raja No. 28 Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

 

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan saat di konfirmasi pada Senin (4/11) menjelaskan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. 


Saat Petugas bersama rekan menggedor pintu rumah di Jln. Mulia Raja No. 28, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa langsung melarikan diri dari dalam rumah tersebut naik ke tangga lantai 2.


Kedua orang tersebut berlari melompati atap seng milik warga sekitar rumah. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku di dalam Toko Obat Aek Mual Jln. Bukit Barisan. 


Tim Opsnal membawa RNN dan YMN untuk melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal RNN yang merupakan seorang Bandar di Jln. Mulia Raja No. 28 dan ditemukanlah barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi Ranting, diduga Narkotika jenis Ganja berat Bruto 4,70 gr, 4 (empat) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,77 gr, di dalam 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang yang terdapat potongan plat besi di dalam bungkus rokok Bull, dibalut dengan plastik asoy warna hijau dan diikat dengan potongan kawat, yang terletak di dalam sepatu boot hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-02, Uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang diakui kepemilikannya oleh RNN.


Setelah itu, Tim Opsnal juga menemukan dari pelaku YMN berupa 1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,4 gr yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih, yang terletak di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik YMN dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C-33, barang tersebut diakui kepemilikannya oleh YMN.


Parulian Nainggolan menuturkan peran RNN adalah Menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, langsung kepada YMN, kemudian pelaku telah menerima uang penjualan paket Sabu tersebut dengan uang tunai Rp 150.000,- dari YMN.


Ia memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Pelaku ini Sengaja menyuruh YMN untuk meletakkan 1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan.


Sementara itu, peran YMN yang merupakan seorang pembeli yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu. Ia sengaja meletakkan 1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan, sesuai dengan perintah dari RNN.


Ia juga membeli dan menerima 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih dari RNN, lalu YMN telah menyerahkan penjualan paket Sabu tersebut dengan uang tunai Rp 150.000,- kepada RNN.


Parulian mengungkapkan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.

 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Toba," ungkapnya.

 

"Polres Toba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Toba dari bahaya penyalahgunaan narkotika", pungkasnya.


(MPNews/Rion Sigal)

Share:
Komentar

Berita Terkini