Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Toba Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


MPNews, TOBA - Guna mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Toba melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.


Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan residivis berinisial APT (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Sabtu (9/11/2024) sekira pukul 00.10 wib di lokasi Gubuk di Lumban Tonga-tonga Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat resnarkoba Iptu Parulian Nainggolan pada Rabu (20/11/2024) membenarkan adanya penangkapan pelaku. 


Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota mengenai adanya  transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan peredaran narkotika yang disebutkan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah Gubuk di Lumban Tonga-tonga Desa Tambunan Lumban Pea.


Saat Tim mendekati seorang laki-laki yang sangat mencurigakan, pelaku langsung melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih ke arah depan Gubuk. 


Tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut, dan didalamnya berisi 8 (delapan) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu, terletak di depan Gubuk. 


Lalu pelaku mengaku sengaja melemparkan bungkus rokok Marlboro didalamnya berisi 8 (delapan) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu miliknya sendiri. 


Kemudian Tim memeriksa dan menggeledah Gubuk tersebut, ditemukanlah 8 (delapan) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu dibalut plastik warna hitam dan lakban warna hitam milik pelaku, yang sengaja disimpan di dalam kotak Speaker Polytron di dalam Gubuk. 


Tim juga menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu - abu dan lis merah didalamnya berisi 2 (dua) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masih baru, dan 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, yang sengaja disimpan di dalam jotak Speaker Polytron di dalam Gubuk. 


Tidak itu saja, Tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi diduga daun Ganja kering yang diselipkan dibatang pokok Aren persis di samping Gubuk milik pelaku.


"Peran pelaku antara lain membeli, menerima dan menjual atau memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta sengaja menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Ganja, dengan tujuan hendak digunakan atau dikonsumsi," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Parulian Nainggolan.


"Jumlah Narkotika jenis Sabu yang di amankan dengan berat kotor 18,46 Gram. Sedangkan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 3.01 Gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru, " lanjut Parulian.


Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Toba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. 


"Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Toba harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Toba Zero Narkoba," pungkasnya.


(Humas Polres Toba\MPNews - Rion Sigal )

Share:
Komentar

Berita Terkini