Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Advokat Rakyat serukan Solidaritas Hari Tanpa Lahan !

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


MPnews.SULAWESI TENGAH (29/03) - Hari ini tanggal 29, dimana diperingati secara Internasional Hari Tanpa Lahan Internasional 2025, yang diperingati setiap 29 Maret, mengusung tema Peasant Rise for Land! sebagai bagian dari bulan aksi global untuk memperjuangkan Hak atas Tanah bagi Petani, Masyarakat Adat, dan kelompok rentan lainnya.


Sebagai Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama bersolidaritas dari inisiatif Asian Peasant Coalition (APC) dan PAN Asia Pacific (PANAP), peringatan ini menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.



Sebagai Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama bersolidaritas dari inisiatif Asian Peasant Coalition (APC) dan PAN Asia Pacific (PANAP), peringatan ini menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.


Hal ini berprinsip kepada kasus pelanggaran HAM dari kejadian yang menimpa Petani yang berhadapan langsung kekuatan sindikasi modal oligarki dan aparat keamanan penegak hukum dilapangan, seperti yang menimpa Petani di Desa Peleru Kecamatan Mori atas Kabupaten Morowali Utara. PT.SPN bersama Polres Morowali Utara telah menahan pemuda Olong akibat konflik Sumber Penghidupan Agraria di lahan tanaman sawit yang diklaim milik Perusahaan PT SPN. " Kami akan lakukan Pra Peradilan ke pihak Polres Morut atas penangkapan dan penahan Pak Olong.  Tuntutan untuk pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat tani, yang dianggap sebagai bagian integral dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sama sekali tidak menjadi perhatian utama konflik Sumber Daya Alam di sektor perkebunan kelapa sawit.

Advokat Rakyat Agussalim SH menegaskan pentingnya adanya kebijakan yang mengakui hak tanah masyarakat tani, masyarakat hukum adat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum kata Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)..


Hal ini berprinsip kepada kasus pelanggaran HAM dari kejadian yang menimpa Petani yang berhadapan langsung kekuatan sindikasi modal oligarki dan aparat keamanan penegak hukum dilapangan, seperti yang menimpa Petani di Desa Peleru Kecamatan Mori atas Kabupaten Morowali Utara. PT.SPN bersama Polres Morowali Utara telah menahan pemuda Olong akibat konflik Sumber Penghidupan Agraria di lahan tanaman sawit yang diklaim milik Perusahaan PT SPN. " Kami akan lakukan Pra Peradilan ke pihak Polres Morut atas penangkapan dan penahan Pak Olong.  Tuntutan untuk pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat tani, yang dianggap sebagai bagian integral dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sama sekali tidak menjadi perhatian utama konflik Sumber Daya Alam di sektor perkebunan kelapa sawit.

Advokat Rakyat Agussalim SH menegaskan pentingnya adanya kebijakan yang mengakui hak tanah masyarakat tani, masyarakat hukum adat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum kata Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)


Bersama LBH Sulawesi Tengah dan LBH Morowali Utara, SPHP menegaskan pentingnya penanganan hukum secara khusus yang menimpa Petani akibat ulah Perusahaan Sawit, bukan sebaliknya tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. Dalam regulasi pemerintah sudah menunjukkan Kontradiksi dari kewenangan kebijakan kehadiran investasi dengan kebijakan yang mengakui hak tanah tan dan masyarakat hukum adat dimana selama ini belum berakhir justru di Pengadilan 

, bukan dilakukannya _Restorasi Justice._ 

Termasuk kasus petani di bulan ini.

“ Bebaskan Petani Desa Peleru dan menuntut agar tanah yang klaim sebagai lahan tanaman sawit PT SPN harus dikembalikan dan dijadikan Mitra Petani Pekerja Buruh Sawit tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, ini perintah Konstitusi kita, UUD 1945 kata Advokat Rakyat Agussalim SH.

SPHP yang tergabung dalam perjuangan Kaum Tani, Buruh dan Masyarakat hukum adat mendesak agar pihak kepolisian dan aparatur birokrasi pemerintah Pusat hingga di daerah harus memiliki basis konstitusi terhadap keberadaan dan kedaulatan sumber daya alam bagi penghidupan rakyat dengan tegas menindaklanjuti kasus - kasus yang menimpa rakyat sekaligus  berperan serta secara langsung memutuskan kepastian hukum yang berpihak pada Rakyat.


Tradisi militan untuk memperingati "Hari Kaum Tidak Bertanah" ini disampaikan untuk bersolidaritas kepada Petani dan Organisasi Massa Tani yang dengan jaringan aliansi bergerak bersama."Kaum Tani Sedunia, Intensifkan Perjuangan Kita Untuk Tanah dan Kehidupan!" kata Advokat Rakyat Agussalim SH dari SPHP.


Di Indonesia, sejak pemerintahan Jokowi memiliki 225 mega proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Bank Dunia, ADB, Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) yang didukung  oleh China, serta oleh investor dari Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Jerman, dan Cina. Proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan bendungan, jalan raya dan toll, bandara, pelabuhan, Kawasan ekonomi khusus, proyek konservasi dan cagar alam adalah skema kepentingan Imperilis di Idonesia yang sangat besar dan membutuhkan tanah yang sangat luas yang akan mengusir jutaan rakyat, dan belum berubah sejak diawali Pemerintahan Prabowo - Gibran berkuasa.

Sebagian besar lainya lahan-lahan juga terus dikonversi menjadi perkebunan untuk Kelapa Sawit, karet, bubur kertas, dan menjadi proyek PIS-Agro (terutama oleh Bank Dunia dan berbagai perusahaan multinasional/transnasional) dan Food Estate.


PIS Agro bertujuan untuk mempromosikan kemitraan swasta dan Negara (PPP) untuk membawa apa yang disebut Visi Baru Pertanian dari Forum Ekonomi Dunia (WEF). Proyek-proyek pertambangan, proyek-proyek energi, dan pengembangan pariwisata (di mana kepentingan-kepentingan Cina berada) juga menonjol di antara proyek-proyek investasi asing di Indonesia yang berpotensi menguak dampak-dampak negatif pada masyarakat pedesaan.


Program reforma agraria dan perhutanan sosial pemerintah Jokowi, merupakan program populis dan mengilusi rakyat. Namun Implementasi program tersebut telah menyadarkan kaum tani bahwa Reforma Agraria dan perhutanan sosial pemerintah Jokowi hanyalah skema untuk percepatan perampasan tanah, mempertahankan monopoli tanah dan menjerumuskan lebih dalam kaum tani dalam praktek peribaan dan sewa tanah yang semakin dalam serta telah menyebabkan konflik antar rakyat.


Saat inilah, krisis tanah, lahan dan penyingkiran Kaum Tani, sudah diambang krisis Ekologi dan lingkungan bersama Ekonomi Sosial dan Budaya Masyarakat Pedesaan, kita harus bangkit dan terus gelorakan Perjuangan secara Nasional untuk Solidaritas Internasional dari peringatan Hari Ketiadaan Tanah (Day of the Landless) Tahun ini.


MP RD

Share:
Komentar

Berita Terkini